Example 728x250
Kalteng

Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polrersta Palangka Raya Akibat Curi Tas Milik Korban Laka Lantas

9
×

Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polrersta Palangka Raya Akibat Curi Tas Milik Korban Laka Lantas

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polrersta Palangka Raya Akibat Curi Tas Milik Korban Laka Lantas

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BS (54) yang dilaporkan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (11/7/2024) siang.

Kasatreskrim mengungkapkan, Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh BS dengan mengambil sebuah tas milik korban bernama Erna (26) saat mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Jalan Mahir Mahar pada Tanggal 28 April Tahun 2024.

“Ketika Saudari Erna mengalami laka lantas di kawasan tersebut hingga tak sadarkan diri, tersangka pun mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi satu unit HP, 15 gram emas curai, uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan surat-surat berharga,” ungkapnya.

“Sehingga korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 37.250.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Unit SPKT Polresta Palangka Raya, serta ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka BS pun kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.