Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BS (54) yang dilaporkan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (11/7/2024) siang.
Kasatreskrim mengungkapkan, Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh BS dengan mengambil sebuah tas milik korban bernama Erna (26) saat mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Jalan Mahir Mahar pada Tanggal 28 April Tahun 2024.
“Ketika Saudari Erna mengalami laka lantas di kawasan tersebut hingga tak sadarkan diri, tersangka pun mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi satu unit HP, 15 gram emas curai, uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan surat-surat berharga,” ungkapnya.
“Sehingga korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 37.250.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Unit SPKT Polresta Palangka Raya, serta ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka BS pun kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara.