Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Polda Kalteng Laksanakan Pengamanan Obyek Vital di Wilayah Barito Timur

10
×

Satsamapta Polres Bartim Polda Kalteng Laksanakan Pengamanan Obyek Vital di Wilayah Barito Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 15 at 10.05.14
Barito Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Barito Timur, Satuan Samapta Polres Bartim Polda Kalteng, 15/10/2024, melaksanakan pengamanan obyek vital tertentu. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengamanan adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng cabang Tamiang Layang, serta bank-bank lain seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Kegiatan pengamanan ini berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Barito Timur nomor Sprin/804/IX/PAM.1.3/2024. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Bripka Supeno, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti senjata api SS-V2, amunisi, bodyvest, dan alat keamanan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Supeno berkoordinasi dengan petugas satpam serta karyawan bank untuk memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah yang melakukan transaksi. Selain itu, ia juga memantau aktivitas di sekitar lingkungan perbankan guna mencegah potensi tindak kejahatan.

Kegiatan pengamanan berjalan lancar dan berhasil menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sekitar obyek vital tersebut. Komunikasi yang baik dengan pihak bank juga terjalin dengan baik, sehingga upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dapat dioptimalkan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Satsamapta Polres Barito Timur berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya nasabah dan karyawan bank di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.