Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi 110 di Kantor Disdukcapil, Situasi Aman dan Kondusif

6
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi 110 di Kantor Disdukcapil, Situasi Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 16 at 03.53.47
Satuan Samapta Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng melakukan kegiatan sosialisasi layanan darurat 110 di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Bangi Wa’o, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya layanan darurat serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif, pada selasa (15/10/24) pukul 09.00 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada pegawai Kantor Disdukcapil tentang cara penggunaan layanan darurat 110 yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan kejadian-kejadian darurat atau tindak kejahatan secara langsung kepada pihak kepolisian.

Petugas Satsamapta juga mengimbau pegawai agar waspada terhadap potensi kejahatan, seperti penipuan atau pungli, yang mungkin terjadi di lingkungan kantor layanan publik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pegawai lebih sigap dalam menghadapi potensi gangguan keamanan, serta mengetahui langkah yang tepat untuk melaporkannya.

Selama berlangsungnya sosialisasi, situasi di lingkungan Kantor Disdukcapil terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bartim untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Timur(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.