Example 728x250
Terkini

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2017 Pj. WALI KOTA CIMAHI : HENDAKNYA SELEKTIF DALAM MEMBENTUK UPTD BARU

7
×

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2017 Pj. WALI KOTA CIMAHI : HENDAKNYA SELEKTIF DALAM MEMBENTUK UPTD BARU

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 11 at 14.22.24 d78d447b scaled

CIMAHI, Kamis (11/07/2024)

Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi dilaksanakan dengan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran.

Penataan kelembagaan perangkat daerah salah satunya adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Seiring dengan adanya kebutuhan pembentukan UPTD baru dari OPD, Pemkot Cimahi melalui bagian Organisasi Setda Kota Cimahi mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017  tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Rabu (10/07) bertempat di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung.

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi dalam sambutannya saat membuka acara sosialsiasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. UPTD akan berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. Semua ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.

“ jangan dikarenakan adanya kekurangan pegawai dan dampak dari penyederhanaan birokrasi membuat perangkat daerah mengajukan pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat, sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator ” tandasnya.

Menurut Achmad ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD, yaitu 1) UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah. 2) harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, 3)  tidak boleh menambah beban keuangan daerah, 4) pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

WhatsApp Image 2024 07 11 at 14.22.23 73653d2c

Sementara itu Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang menyempatkan hadir pada acara tersebut menyampaikan saat ini dirinya banyak menerima usulan dari OPD untuk dibentuknya UPTD baru diantaranya, UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan prasarana olahraga.  Berkaitan dengan hal tersebut Dicky menjelaskan bahwa  kita perlu selektif dalam Pembentukan UPTD baru. Pembentukan UPTD diperlukan karena  1) Span Of Control atau Rentang Kendali pelayanan agar lebih efektif 2). Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik. 3) Karena fungsinya lebih besar bersifat  teknis  operasional sehingga tidak tepat jika  dilaksanakan oleh setingkat  bidang diperangkat daerah yang juga melaksanakan fungsi perumusan kebijakan .

“ saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menunju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transfaran,  akuntabel dan mandiri” ungkapnya. 

Lebih lanjut Dicky mengingatkan kepada UPTD yang telah terbentuk untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya , bukannya dibentuk lalu tidak berkontribusi terhadap pencapaian misi dan visi Kota Cimahi bahkan menjadi beban keuangan daerah, dan kepala OPD hendknya  dapat  melakukan evaluasi internal  UPTD yang ada pada perangkat daerahnya masing-masing baik aspek SDM maupun aspek kinerja organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukan uptd tersebut yang seharusnya semakin hari semakin meningkat performanya yang tergambar dalam perlaksanaan program dan kegiatannya yang semakin baik dan berkontribusi kepada peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.

“Saya minta kepada Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024  segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dan untuk UPTD yang berkinerja baik segera  dipersiapkan untuk penerapan  pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD  Karena ada keleluasaan pengelolaan keuangan ketika menjadi BLUD” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi  Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dengan tujuan : 1)  menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, 2) memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM  Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si. Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat.

Dini K.

Sumber: (Bidang IKPS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.