Example 728x250
Terkini

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

43
×

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

Sebarkan artikel ini

Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 Pukul 08.00 Wib, Mako Polsek Kapuas Hilir jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan kegiatan Serah terima yanmas SPKT dan serah terima tugas jaga Mako Polsek Kapuas Hilir.

serah terima dilakukan oleh :

piket lama

1. AIPTU AZWAR WILEM, S.H. (Piket Spkt I).
2. AIPTU KAMALLUDIN (Piket Spkt I).
3. AIPDA WAHYUDIN ROZI (Piket Spkt I).

menyerahkan kepada piket baru

1. AIPDA ARIF RACHMAN(Piket Spkt III).
2. AIPDA YUWANSON (Piket Spkt III).
3. BRIGPOL M. ISMED AKBAR,S.H (Piket Spkt III).

serah terima kegiatan rutin pergantian tugas dan tanggung jawab dilaksanakan, dengan maksud memotivasi kedisiplinan pelaksanaan tugas, juga sebagai bahan evaluasi kegiatan yang belum selesai maupun sudah selesai tetap dilaksanakan, memberi petunjuk dari piket lama kegiatan apa saja yang dilakukan seperti,  patroli dialogis, patroli obvit, sambang warga dan kegiatan lain yang ada di masyarakat agar mewujudkan sinergitas dengan
masyarakat, mewujudkan polri semakin dipercaya dalam pelaksanaan tugas bidang keamanan dan ketertiban terhadap
masyarakat.

selama kegiatan situasi aman dan kondusif.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur