Example 728x250
Terkini

Bawa Kabur Dump Truck, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

55
×

Bawa Kabur Dump Truck, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini

Polres Kapuas – Unit Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polresta Samarinda berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan di Jl. Bung Tomo depan terminal bus Samarinda – Banjarmasin Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Prov. Kaltim. Kamis (5/9/2024) kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. menuturkan pada Jumat (6/9/2024) pagi, Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang pria inisial MA (32), Karyawan Swasta, warga Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng.

“Dari hasil keterangan korban yang merupakan salah satu PT di Kab. Kapuas, pada Rabu (6/6/2024) bahwa pelaku mengirim palm kernel (inti atau biji kelapa sawit) dengan menggunakan satu unit dump truck ke salah satu PT di Kab. Kotawaringin Timur. Namun pada Jumat (8/6/2024) seharusnya pelaku sudah kembali ke PT di Kapuas, dan pihak perusahaan menanyakan kepada para supir dump truck lainnya dan para supir melihat pelaku menuju arah Kota Palangkaraya. Kemudian pihak Perusahaan menghubungi pelaku MA melalui pesan whatsapp dan dijawab pelaku sudah sampai di lokasi Perusahaan,” Tutur Kasat.

Kemudian, pihak perusahaan menunggu pelaku tidak kunjung datang dengan dump truck milih pihak perusahaan, dan pelaku tidak bisa dihubungi kembali. Akhirnya pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas.

“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB, satu lembar surat buku tabungan Bank Mandiri, satu akrtu ATM Bank Mandiri, dan satu buah gawai merk Oppo warnai abu-abu,” Ujar Kasat.

Kemudian, Kasat menambah, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (wen)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur