Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Patroli di Lingkungan Kantor Bawaslu Kab. Barito Timur

70
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Patroli di Lingkungan Kantor Bawaslu Kab. Barito Timur

Sebarkan artikel ini

Satsamapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng melakukan patroli di sekitar Kantor Bawaslu Kab. Barito Timur, yang berlokasi di Jl. A. Yani, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan pemilu yang semakin dekat. Kehadiran petugas di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan petugas Bawaslu yang bertugas, pada rabu (16/10/24) pukul 21.00 WIB.

Selama patroli, anggota Satsamapta, Bripda M. Iqbal dan Bripda Bunar Jawuk Delo, melakukan pengamatan di sekitar kantor Bawaslu. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa situasi di lokasi tersebut aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan keamanan yang signifikan. Keberadaan petugas di area ini diharapkan mampu mencegah potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan pengawasan pemilu.

Petugas Satsamapta juga berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk menjaga situasi tetap terkendali. Selain itu, mereka memberikan himbauan kepada masyarakat dan petugas Bawaslu untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadinya insiden yang dapat merusak jalannya proses pemilu.

Dengan dilaksanakannya patroli ini, Polres Barito Timur menunjukkan komitmennya dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang pemilu. Melalui upaya tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjalankan hak suaranya dengan tenang, serta pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan aman(pm).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur