Example 728x250
BeritaJatengNasionalPolitikTerkini

Harmonis Targetkan Rembang Bebas Kemiskinan Ekstrem

8
×

Harmonis Targetkan Rembang Bebas Kemiskinan Ekstrem

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 20241017 143321 0000

analis news.com – Rembang || Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Rembang terus menunjukkan hasil yang menggembirakan, berdasarkan data terbaru, tingkat kemiskinan di wilayah ini mengalami penurunan yang signifikan, dari 15,8 persen pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021, menjadi 14,02 persen pada tahun 2024.

Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’, yang saat ini mencalonkan diri dalam Pilkada bersama Harno, menegaskan bahwa tren penurunan ini adalah hasil dari kebijakan yang efektif. Sebagai Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TPPK) Kabupaten Rembang, Hanies menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi yang kembali positif setelah pandemi menjadi faktor kunci penurunan angka kemiskinan.

“Setelah pandemi, ekonomi Rembang mengalami pemulihan yang cukup baik. Ini berimbas langsung pada penurunan tingkat kemiskinan yang cukup signifikan dibandingkan saat awal masa jabatan saya,” jelas Hanies.

Lebih lanjut, Hanies optimistis bahwa target menurunkan angka kemiskinan menjadi 13 persen pada tahun 2026 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dapat tercapai. Tak hanya itu, ia juga menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem di Rembang.

“Pada 2021, kemiskinan ekstrem masih berada di angka 3,72 persen. Namun, pada tahun 2023, angka ini turun drastis menjadi 1,73 persen. Dengan program-program yang ada, kami bersama Pak Harno berkomitmen agar kemiskinan ekstrem di Rembang bisa dihapuskan sepenuhnya,” ujarnya penuh keyakinan.

Langkah-langkah strategis untuk mengentaskan kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem, akan terus diupayakan melalui berbagai program penguatan ekonomi lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta intervensi pemerintah yang lebih tepat sasaran.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.