Example 728x250
TerkiniGorontalo

Kemenkumham Gorontalo dan BNNP Perkuat Sinergi Dalam Pemberantasan Narkoba

8
×

Kemenkumham Gorontalo dan BNNP Perkuat Sinergi Dalam Pemberantasan Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20241017 WA0012 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar, Hari ini Kamis (17/10/2024), menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo Brigjen Pol. I Ketut Yudha Karyana

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerjasama antara kedua instansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Gorontalo.

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar menyambut baik kunjungan Kepala BNN dan menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kemenkumham memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, terutama dalam pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan dan imigrasi,” ujarnya.

IMG 20241017 WA0013 3“Kami berkomitmen untuk bekerjasama dengan BNN dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan dan mencegah masuknya warga negara asing yang terlibat dalam jaringan narkoba” lanjutnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. I Ketut Yudha Karyana mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara Kemenkumham dan BNN. Ia berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam memberantas narkoba khususnya di Gorontalo.

“Kemenkumham memiliki data dan informasi yang sangat penting bagi kami dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus narkoba, kami berharap kerjasama ini dapat semakin erat sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutur Ketut.

Hadir pada pertemuan ini Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, pejabat administrator dan pengawas serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo.(Rls Humas Kemenkumham Gorontalo).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.