Example 728x250
Jateng

Satlantas dan Dishub Cek Kelaikan Kendaraan di Terminal Kota Tegal

5
×

Satlantas dan Dishub Cek Kelaikan Kendaraan di Terminal Kota Tegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20241017 WA0133

Satlantas dan Dishub Cek Kelaikan Kendaraan di Terminal Kota Tegal

AnalisNews,Kota Tegal  – Satlantas Polres Tegal Kota bersama jajaran Dinas Perhubungan Kota Tegal, Jawa Tengah melakukan pemeriksaan (Ramp Check) kendaraan dan pengemudi angkutan umum guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Mereka melakukannya dengan mendatangi dan memeriksa sejumlah kendaraan angkutan umum dan bus di Terminal Tipe A Kota Tegal, Kamis (17/10/2024).

“Pengecekan kami lakukan, untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan. Baik dari aspek kelaikan kendaraan maupun kondisi sopir itu sendiri,” kata Kasat Lantas AKP Agus JK.

Kasat Lantas menyampaikan, pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan. Mulai dari pengecekan mesin dan uji emisi, lampu, spion, alur ban, hingga pengereman dan sistem kemudi.

“Selain itu, kita juga pastikan sarana penunjang keselamatan yang ada seperti P3K, APAR, alat pecah kaca jika terjadi emergency serta administrasi kendaraan,” terangnya.

Tak hanya kelaikan kendaraan, tim kesehatan dari Urkes Polres Tegal Kota juga kita libatkan. Tujuannya untuk memeriksa kesehatan awak angkutan umum tersebut.

Kegiatan ini, sambung Kasat Lantas, juga untuk membangun budaya kedisiplinan, tertib dan beretika dalam berlalu lintas. Hal ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman melalui pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024.

Kasat Lantas menyampaikan, pihaknya juga melakukan langkah preemtif dan preventif. Melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi kendaraan umum maupun masyarakat pada umumnya.

“Pengemudi harus rutin melakukan pengecekan kelaikan teknis maupun administrasi kendaraan sebelum beroperasi. Perhatikan juga aspek kecepatan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya.

(TT/Humas)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.