Example 728x250
Terkini

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas. Ditlantas Polda Kalteng Gelar Dikmas Lantas di SDN-6 Palangka Raya

14
×

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas. Ditlantas Polda Kalteng Gelar Dikmas Lantas di SDN-6 Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 11 at 17.25.30

Palangka Raya – Sebagai upaya dan pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas , Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, mengadakan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) lantas di SDN 6 Palangka Raya, Kamis (1175/2024) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R S Handoyo, S.I.K., M.Si melalui P.S. Kasubditkamsel AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K.,M.H menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lalu lintas kepada murid SDN 6 Palangka Raya.

“Dikmas Lantas ini merupakan wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang lalu lintas kepada para peserta didik. Harapannya, para pelajar dapat menjadi agen perubahan di sekolah masing-masing dan menyebarkan kesadaran lalu lintas kepada generasi muda,” ucap Dodik.

Dimana selain para murid, para guru juga di berikan pengetahuan tentang lalu lintas, agar mereka bisa berlalu lintas dengan baik dan benar tentunya.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, kesadaran masyarakat berlalu lintas sangat penting, mengingat dengan meningkatnya kesadaran masyarakat bisa mencegah terjadinya laka lantas.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga membagikan bingkisan kepada para murid yang aktif bertanya dan menjawab pada saat kegiatan berlangsung, agar para murid semakin antusias.

“Kita berharap melalui Dikmas Lantas ini dapat menanamkan nilai-nilai tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan kepada para siswa dan siswi. Karena mereka adalah generasi penerus bangsa, dengan membekali mereka pengetahuan tentang lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman di masa depan,” tutupnya (lrz/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.