Example 728x250
JabarTerkini

Polsek Pakenjeng Cek TKP Kebakaran Dua Unit Rumah

44
×

Polsek Pakenjeng Cek TKP Kebakaran Dua Unit Rumah

Sebarkan artikel ini

Garut,Analisnews.co.id – Polsek Pakenjeng Polres Garut lakukan cek TKP kebakaran Rumah yang melanda 2 unit rumah sekaligus. Kamis malam (17/10/2024) kemarin.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Pakenjeng Iptu H. Muslih Hidayat, S.H., mengatakan lokasi kebakaran ini di Kampung Bojo koneng Desa Depok Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

Kebakaran menimpa rumah panggung dengan ukuran 5x10m milik Sdr. Ahud (42) dan rumah permanen dengan ukuran 10x15m milik Sdri. Herna (28).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 22.00 Wib kebakaran diduga berasal dari konsleting listrik di dapur rumah Sdr. Ahud. Api kemudian merembet ke kompor gas.

Saat kejadian, Sdr. Ahud sedang tidak berada di rumah dan menuju rumah saudara, sementara istrinya berada di rumah orang tuanya. Sdri. Herna, pemilik rumah kedua, juga sedang tidak berada di rumah pada saat kejadian.

Menurut keterangan saksi yang melintas di depan rumah Sdr. Ahud, melihat adanya api yang mulai menyala di atap rumah tersebut.

Ia segera memberitahukan warga sekitar untuk memberikan informasi mengenai kebakaran itu. Tidak lama kemudian, salah satu warga menghubungi RT setempat, Sdr. Dede, yang segera memanggil pihak pemadam kebakaran.

Namun, api sudah mulai merembet ke rumah sebelah yang merupakan milik Sdri. Herna, yang bersebelahan dengan rumah Sdr. Ahud.

Warga sekitar kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, seperti ember dan selang, hingga akhirnya satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan memadamkan api sekitar satu jam kemudian.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi di perkirakan mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Api dapat di padamkan oleh warga sekitar dan 1 unit damkar, saat ini para korban telah di evakuasi ke tempat yang lebih aman.” Pungkas Muslih. (DK)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur