Example 728x250
Terkini

HIMBAUAN LARANGAN MENANGKAP IKAN DEHIMBAUAN LARANGAN MENANGKAP IKAN DENGAN CARA YANG DILARANG/ILEGAL

×

HIMBAUAN LARANGAN MENANGKAP IKAN DEHIMBAUAN LARANGAN MENANGKAP IKAN DENGAN CARA YANG DILARANG/ILEGAL

Sebarkan artikel ini

HIMBAUAN LARANGAN MENANGKAP IKAN DEHIMBAUAN LARANGAN MENANGKAP IKAN DENGAN CARA YANG DILARANG/ILEGAL

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Personel Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng Mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di desa-desa wilayah Kec. Kapuas Timur, Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun Himbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan mnggunakan bahan berbahaya, Kamis (11/07/2024) pukul 10.30 Wib.

Penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan – ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.

Terkait permasalahan adanya aksi penyetruman ikan di Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang PERIKANAN Pasal 84 ayat 1, Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Hal Tersebut Dipidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).(TMR007).,