Example 728x250
JabarTerkini

Mantan Pengurus Kecamatan dari Partai Golkar Garut, Alihkan Dukungan Ke Pasangan Nomor Urut 01 Helmi-Yudi di Pilkada 2024

16
×

Mantan Pengurus Kecamatan dari Partai Golkar Garut, Alihkan Dukungan Ke Pasangan Nomor Urut 01 Helmi-Yudi di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241019 WA0004

Garut,Analisnews.co.id – Sejumlah mantan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar mendatangi kediaman calon bupati Garut dr. Helmi Budiman pada Jum’at (18/10/2024) kemarin , mereka menyampaikan dukungan mereka kepada pasangan calon nomor satu, dr. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat.

Amang Muhidin, mantan ketua PK Kadungora, menyatakan bahwa sebanyak 22 mantan PK sudah memutuskan untuk mendukung pasangan ini. Alasan utama dukungan tersebut adalah karena pasangan tersebut merupakan kader partai asli dengan rekam jejak yang jelas.

“Keduanya adalah kader asli partai, dan kami menghargai hal itu karena partai politik memang berfungsi untuk melahirkan calon pemimpin,” ujar Amang. Sabtu,(19/10/2024).

Amang juga menambahkan bahwa jika calon bupati yang diusung partainya adalah kader internal, dia dan rekan-rekan mantan PK akan mendukung penuh, seperti yang dilakukan saat mendukung Iman Alirahman pada Pilkada 2018.

Iip, mantan Perwakilan Kecamatan (PK) Cikajang, turut menegaskan bahwa dukungan mereka untuk pasangan nomor satu sudah bulat, dan mereka akan menggerakkan mantan koordinator desa serta masyarakat untuk memilih pasangan dr. Helmi – H. Yudi.

“Keduanya memiliki integritas yang jelas dan telah berperan besar membesarkan partainya, menunjukkan keseriusan partai dalam mengelola pemerintahan,” ungkap Iip.

Informasi bahwa banyak kader partai besar yang mengalihkan dukungan bukanlah kabar bohong. Menurut portal media Golkar, sekitar 60 persen kadernya tidak mendukung calon bupati yang bukan dari partai mereka. Fenomena serupa juga terjadi di partai Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PAN, di mana banyak kader yang memilih mendukung pasangan dari partai lawan. (Eldy)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.