Example 728x250
HukumJakartaTerkini

Menanti Kepastian: Sengketa Radnet dan Pemerintah di Pengadilan New York, Ujian Terakhir Janji Jokowi

8
×

Menanti Kepastian: Sengketa Radnet dan Pemerintah di Pengadilan New York, Ujian Terakhir Janji Jokowi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241019 204551

Analisnews.co.id, JAKARTA – Di tengah akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo dihadapkan pada ujian besar terkait janji yang belum terpenuhi. Sengketa antara PT Rahajasa Media Internet (Radnet) dan Pemerintah Indonesia, yang kini dibawa ke Pengadilan Distrik Selatan New York, menjadi sorotan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di panggung internasional. Gugatan ini memicu pertanyaan seputar komitmen pemerintahan Jokowi dalam menuntaskan janji-janji yang telah diutarakan sejak awal kepemimpinannya.

Radnet, yang dipimpin oleh Roy Rahajasa Yamin, cucu dari pahlawan nasional Muhammad Yamin, menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir Juni 2024. Gugatan tersebut berfokus pada pelunasan proyek pengadaan infrastruktur teknologi internet seperti KPO/USO MPLIK, Jalin WiFi, dan Desa Pinter, yang telah diselesaikan Radnet pada periode 2010-2012. Nilai proyek mencapai Rp 314,9 miliar, tetapi hingga kini, pemerintah belum menyelesaikan pembayaran penuh, yang seharusnya telah lunas sejak 2015.

Upaya Radnet menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan damai melalui pertemuan dengan pemerintah tidak membuahkan hasil. Bahkan, keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 2017 yang memerintahkan pemerintah untuk membayar Rp 205,1 miliar kepada Radnet tidak kunjung direalisasikan. Kegagalan pembayaran ini memaksa Radnet untuk membawa masalah tersebut ke ranah internasional.

Tidak hanya itu, masalah menjadi semakin kompleks ketika Bank Jawa Barat (BJB) ikut melakukan penyitaan terhadap aset-aset penting milik Radnet, termasuk rumah pribadi Muhammad Yamin yang merupakan bangunan cagar budaya. Langkah ini menambah tekanan finansial bagi Radnet, yang pada dasarnya hanya memiliki utang pokok Rp 148 miliar, namun harus kehilangan aset senilai Rp 409 miliar.

Roy Rahajasa Yamin telah berulang kali mengirim surat kepada Presiden Jokowi, bahkan sempat bertemu langsung dengan beliau, terakhir kali saat acara pernikahan Kaesang Pangarep di akhir 2022. Meskipun Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus ini, hingga beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya, janji tersebut masih menggantung.

Gugatan ini tidak hanya menjadi pengingat akan janji-janji yang belum terwujud, tetapi juga menjadi ujian besar bagi citra pemerintah Indonesia di panggung internasional. Dengan sorotan dari berbagai pihak, kasus ini berpotensi mempengaruhi hubungan bisnis global dan persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Di sisi lain, ini juga menjadi refleksi bagi publik tentang seberapa besar komitmen pemerintah dalam menuntaskan kewajibannya, baik kepada rakyat maupun pelaku bisnis.

Menjelang masa akhir pemerintahan, publik terus menanti jawaban dari Presiden Jokowi. Apakah janji yang sudah dilontarkan akan ditunaikan, ataukah sengketa ini akan menjadi warisan yang dibawa hingga ke pemimpin berikutnya?

Reporter: Shanty Rd

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.