Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Skj.13.15 wib Anggota Polsek Kapuas Murung Telah melaksanakan giat Patroli Dialogis.
Menyampaikan hinbauan kamtibmas kepada masyarakat ,Tomas ,Toga dan Todat di Kec.Kapuas Murung dan Kec Dadahup Kab.Kapuas Prov. Kalteng agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar:
Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sangsi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003.
Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Dengan adanya kehadiran Polisi guna mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas , agar tercipta situasi aman dan kondusif di wilkum Polsek Kapuas Murung.(ED)