Example 728x250
Terkini

Pasca Kejadian, Puskesmas Klenang Kidul Mendapatkan Sorotan Tajam Dari masyarakat serta Aktivis.

23
×

Pasca Kejadian, Puskesmas Klenang Kidul Mendapatkan Sorotan Tajam Dari masyarakat serta Aktivis.

Sebarkan artikel ini
20241020 115419

20241020 115419

Probolinggo. AnalisNews.co.id

Dengan Beredarnya pemberitaan Puskesmas Klenang kidul menolak Pasien yang masih balita, yang di karenakan Puskesmas Klenang kidul hanya melayani persalinan 24 Jam/Rawat Jalan bukan Rawat inap. Hal tersebut Mendapat Sorotan dari berbagai Kalangan baik dari masyarakat wilayah kecamatan Banyuanyar Hingga Aktivis. 20/10/2024.

Adapun yang menjadi sorotan di antaranya. (1). di tolak nya pasien yang masih balita yang di arahkan ke klinik yang tidak Menangani Balita, sehingga keluarga pasien kebingungan dan di bawa ke puskesmas maron. (2). wilayah kecamatan Banyuanyar mempunyai dua puskesmas. namun dua dua nya Hanya untuk persalinan/rawat jalan bukan rawat inap.

sedangkan rawat jalan di jelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas lebih menfokuskan pada upaya kesehatan perseorangan di Puskesmas semisal, Pelayanan rawat jalan dan Pelayanan gawat darurat. Puskesmas non rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan/ perawatan di rumah (home care) serta pelayanan gawat darurat.

yang ke (3) mendapatkan sorotan adalah kepala Puskesmas Klenang kidul sendiri. di karenakan masyarakat menilai bahwa kepala puskesmas tersebut sudah lama bertugas di puskesmas, tidak ada penyegaran dari dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten Probolinggo. sedangkan di sebutkan dalam Pasal 33 ayat 1-5 sebagai berikut, Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala puskesmas. Masa kerja di puskesmas minimal 2(dua) tahun. dan Telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas. Kepala puskesmas bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di puskesmas.

salah satu aktivis yang tergabung di komunitas Pakopak “Budi” Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada team media. ” Adanya kejadian beberapa hari yang lalu, kami mendapatkan aduan serta pertanyaan dari beberapa warga masyarakat wilayah kecamatan Banyuanyar. aduan tersebut di antaranya. di tolak nya pasien yang masih balita tanpa di arahkan ke puskesmas yang akurat untuk mendapatkan penanganan medis. sehingga keluarga pasien kebingungan untuk perawatan medis anak nya.

selanjutnya, di wilayah kecamatan Banyuanyar ada dua puskesmas yang kedua duanya, adalah puskesmas bersalin dan hanya untuk rawat jalan. ini perlu kita pertanyakan Akreditasi puskesmas tersebut khususnya puskesmas klenang kidul. jika kedua nya hanya untuk rawat jalan. bagaimana jika masyarakat sakit yang sangat membutuhkan perawatan secara intens, yang harus di lakukan dengan cara rawat inap, bagaimana jika kondisi pasien sudah gawat darurat. hal ini perlu di perhatikan oleh pemerintah khususnya dinas kesehatan, mengingat wilayah kecamatan Banyuanyar penduduk nya sangat padat. jangan main main ini masalah kesehatan, telat pelayanan nyawa taruhannya. “ucap nya.

lebih lanjut kata budi, kami juga mendapatkan aduan, bahwa kepala puskesmas klenang kidul ini sudah cukup lama, kurang lebih 5 tahun, kenapa tidak ada penyegaran kepala puskesmas klenang kidul?. apakah itu tidak bertentangan dengan aturan.?. ada apa dengan kepala puskesmas tersebut?. padahal Aturan nya jelas, pasal nya jelas. dan kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus menyorot itu. nanti kami akan melakukan investigasi. “imbuh nya.

Sementara kepala dinas kesehatan “Dr. Hariawan Dwi Tamtomo M. Mkes” saat di konfirmasi team media pada tanggal 19 Oktober 2024. jam 12. 50 wib. lewat sambungan watshap via chat, prihal adanya kedua Puskesmas wilayah kecamatan Banyuanyar yang keduanya adalah puskesmas bersalin dan rawat jalan. khusus nya Puskesmas klenang kidul, padahal masyarakat nya sangat padat. namun, kepala dinas kesehatan tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.