Example 728x250
NasionalNTBTerkini

Tegas !! PKC PMII Bali Nusra Tidak Mentolerir Kader Yang Terlibat Narkoba

60
×

Tegas !! PKC PMII Bali Nusra Tidak Mentolerir Kader Yang Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

AnalisNews – Mataram|NTB, – Pengurus Koordinator Cabang atau PKC PMII Bali Nusa Tenggara mengeluarkan pernyataan sikap terkait Ketua PMII Lombok Timur yang diduga terlibat kasus Narkoba.

PKC PMII Bali Nusra Herman Jayadi Ketua menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, senior Alumni dan kader PMII atas musibah yang menimpa organisasinya.

Dalam keterangan resminya, Herman mengatakan PKC PMII Bali Nusra telah resmi memberhentikan ZH sebagai Ketua Cabang sekaligus keanggotaannya di PMII Karena telah melanggar AD/ART dan Peraturan organisasi serta mencemarkan nama baik organisasi.

“Ini adalah musibah bagi organisasi kami,”katanya dalam Konferensi pers di sekretariat PKC PMII Bali Nusa pada Rabu 10 Juli 2024.

“Kami berkomitmen untuk perangi barang haram ini, sehingga organisasi tegas dalam hal ini untuk berhentikan siapapun kader yang ada jaringannya dengan narkoba dan kami dukung POLRI untuk memberantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu,”katanya.

Ketua PKC PMII Bali Nusa ini juga berkomitmen untuk lebih selektif dalam rekrutmen pemimpin di PMII agar dapat melampirkan surat keterangan bebas narkoba.

“Kami juga minta kepada media agar tidak mengaitkannya lagi dengan PMII karena secara organisasi kami sudah berhentikan,”pintanya.

Soal Ketua PMII Lombok Timur yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba, Herman mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di diproses hukum.

“kami menghimbau kepada seluruh kader PMII untuk bersama perangi narkoba dan jauhi sejauh-jauhnya narkoba yang dapat merusak diri dan orang lain,”tegasnya.

Herman menegaskan PKC PMII Bali Nusra tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kader yang terlibat Narkoba.

“PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisasi, kita juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi,”tegasnya!. (**)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur