Example 728x250
Nasional

Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU

72
×

Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU

Sebarkan artikel ini

Solo – Mengantar kepulangan Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menuju kampung halamannya, sebanyak delapan pesawat tempur TNI AU Boeing 737 dengan nomor registrasi A-7309 Skadron Udara 17 lepas landas dari Lanud Halim Perdanakusuma menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Minggu (20/10/2024).

 

Dalam penerbangan kepulangannya menuju Solo, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan rasa terima kasih dan hormat bangga kepada prajurit yang bertugas saat itu. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan pengabdian saudara semuanya. Saya yakin kedaulatan udara dan kedaulatan negara kita akan selalu terjaga atas pengabdian dan perjuangan saudara-saudara. Sekali lagi, terima kasih,” ucap Presiden RI ke-7.

 

Flight Leader pesawat tempur TNI AU Letkol Pnb Bambang Aulia “Sphinx” Yudhistira mewakili seluruh crew yang bertugas turut memberikan penghormatan dan salam perpisahan kepada Joko Widodo. “Kami mengucapkan terima kasih atas segala karya Bapak dan Ibu dalam memajukan Bangsa Indonesia, terutama dalam memperkuat kemampuan TNI Angkatan Udara. Selamat menikmati penerbangan bersejarah ini, salam hormat dari kami para crew TNI Angkatan Udara. Salam Swa Bhuana Paksa. Terima kasih,” pungkasnya.

 

Pesawat tempur TNI AU yang mengawal pesawat Boeing 737 tersebut diantaranya empat pesawat F-16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 3 dan Skadron Udara 14, tiga pesawat T-50i Golden Eagle dari Skadron Udara 15 dan satu pesawat Sukhoi SU-30 MK2 dari Skadron Udara 11.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur