analisnews.com – Rembang || Siang ini, Senin (21/10/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memanggil pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rembang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam panggilan tersebut, PDAM diwakili oleh Humas PDAM, Heri Suwito. Menurutnya, mereka telah hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya. “Kami menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam tindakan yang dilakukan,” ungkap Heri Suwito.
Dugaan ini berawal dari video amatir yang beredar di media sosial, memperlihatkan truk yang diduga milik PDAM memberikan air bersih kepada warga Rembang. Dalam video tersebut, terlihat plat nomor truk diganti dan logo PDAM ditutupi dengan banner berwarna putih. Selain itu, di samping truk, terdapat banner yang bergambar salah satu paslon nomor urut 01.
Tindakan ini memicu tim advokasi paslon Harno-Hanies untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu dan Polres Rembang, karena dinilai melanggar aturan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari PDAM dan berencana memanggil saksi tambahan dari tim kampanye paslon 01. “Kami ingin memastikan apakah tindakan ini merupakan pelanggaran atau tidak,” jelas Totok.
Sebelumnya, informasi tentang bantuan air oleh paslon 01, Vivit-Umam, beredar luas di media sosial. Truk yang digunakan untuk bantuan air tersebut ternyata adalah milik PDAM Rembang. Heri Suwito menambahkan bahwa bantuan air ini telah diberikan di empat wilayah, yakni Lasem, Wuwur (Kecamatan Pancur), Desa Waru, dan Segoromulyo (Pamotan).
Dengan panggilan ini, semua pihak berharap bahwa pilkada tahun ini bisa berjalan sesuai aturan yang ditetapkan dan tidak ada pelanggaran – pelanggaran dari unsur pemerintahan yang merugikan salah satu Paslon, dan memberikan sanksi bagi Paslon yang melanggar aturan, Bawaslu juga berharap dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut dan memastikan kepatuhan oleh Tim Sukses Paslon terhadap aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024.(AS/Red)