Example 728x250
KaltengTerkini

Serah Terima Tugas Jaga, Personel Polsek Kapuas Timur Guna Optimalkan Tugas Pengamanan

6
×

Serah Terima Tugas Jaga, Personel Polsek Kapuas Timur Guna Optimalkan Tugas Pengamanan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 21 at 08.53.08 1Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan pengamanan mako Polsek Kapuas Timur dilaksanakan serah terima tugas penjagaan. Serah terima penjagaan dilaksanakan oleh piket lama kepada piket baru di ruang SPKT Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas yang diikuti anggota SPKT, Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/10/2024) pukul 08.00 Wib.
Diawali dengan laporan situasi oleh PS. Ka Spkt III Aipda M. Sauzi Rasony yang diterima oleh PS. Ka Spkt I Aipda Imanuel P. Nadeak, kemudian dilanjutkan pengecekan seluruh barang inventaris dinas.
Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan setiap pergantian anggota jaga. “Untuk mengecek keberadaan anggota, meningkatkan disiplin anggota, serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pelaksanaan serah terima piket yang rutin dan tepat waktu, kami memastikan mako Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas selalu siap siaga dalam melayani masyarakat dan menangani berbagai situasi yang memerlukan tindakan cepat,” tegas Kapolsek.
WhatsApp Image 2024 10 21 at 08.53.08Setelah dilaksanakan kegiatan serah terima piket jaga dilaksanakan pengecekan barang-barang inventaris kantor secara keseluruhan “Kelengkapan barang-barang inventaris saat serah terima harus tertulis keberadaanya guna nantinya bisa dipertanggung jawabkan jumlah dan kondisinya barang inventaris seperti senjata api, amunisi dll.” jelas Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.