Example 728x250
TerkiniGorontalo

Kemenkumham Gorontalo Gelar Evaluasi Bersama APH. Untuk Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

55
×

Kemenkumham Gorontalo Gelar Evaluasi Bersama APH. Untuk Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
1729494824422

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaporan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Wilayah Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka pencegahan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di provinsi Gorontalo. Bertempat di Hotel Aston Gorontalo, Senin (21/10/2024).

Rapat Evaluasi Pelaporan Kekayaan Intelektual di Wilayah Gorontalo ini sebagai Instrumen hukum yang melindungi hak – hak hasil kreativitas dan perwujudan kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto mewakili Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini terdapat 135 Indikasi Geografis terdaftar.

1729494832091Dari 135 indikasi Geografis yang terdaftar, terdapat dua di antaranya berasal dari Provinsi Gorontalo yaitu, Kopi Pinogu dan Gula Aren Atinggola serta satu sedang dalam proses untuk pemeriksaan Subtantif yakni Sulaman Karawo.

“Oleh karena itu, sinergitas antara Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dan stakeholder terkait sangat diperlukan untuk melindungi Indikasi Geografis terdaftar dan potensi-potensi Indikasi Geografis yang akan didaftarkan,”ucap Hadiyanto.

1729494853569Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, ada 6 potensi Indikasi Geografis yang perlu didorong untuk bisa segera didaftarkan, diataranya Cabe Malita FM, Jagung Motorokiki, Kopi Dulamayo, Pisang Gapi Merah, Beras Ponelo, dan Kupiyah Karanji.

“Maka itu, saya mengajak kepada peserta mari kita menjalin kerjasama dalam mendorong seluruh potensi Indikasi Geografis yang ada, agar bisa dilindungi dengan cara didaftarkan,” kata Hadiyanto.

Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulardi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual, serta jabatan terkait lainnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Rismanto Kodrat Gani Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya dan juga hadir sebagai pembicara Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"