Example 728x250
Kalteng

Jumat Curhat di SMPN Satap 8, Kapolsek Pahandut Edukasikan Dampak Buruk Kenakalan Remaja

14
×

Jumat Curhat di SMPN Satap 8, Kapolsek Pahandut Edukasikan Dampak Buruk Kenakalan Remaja

Sebarkan artikel ini
Jumat Curhat di SMPN Satap 8 Kapolsek Pahandut Edukasikan Dampak Buruk Kenakalan Remaja3

Polresta Palangka Raya – Program Jumat Curhat kembali digelar oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng sebagai implementasi dari Program Beyond Trust Presisi Kapolri.

Jumat Curhat kali ini digelar oleh Polsek Pahandut bersama para pelajar di SMPN Satu Atap (Satap) 8 Palangka Raya yang berada di wialyah Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (12/7/2024) pagi.

Dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat Curhat pun dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana dengan menyampaikan edukasi kepada para guru dan pengurus sekolah tentang dampak buruk yang disebabkan oleh perilaku kenakalan remaja.

“Di tengah era globalisasi saat ini, para pelajar harus dapat menjaga serta membentengi diri dari perilaku kenakalan remaja yang dampak berdampak buruk bagi mereka selama menjalani pendidikan di bangku sekolah,” tuturnya.

“Contoh perilaku kenakalan remaja yang marak terjadi di zaman ini yakni seperti terlibat tawuran atau perkelahian antar pelajar, balapan liar, bolos sekolah, mabuk-mabukan, terpengaruh pengaulan bebas bahkan ada juga yang sampai menjurus pada tindak kriminal,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Kompol Volvy Apriana pun mengimbau kepada pihak guru agar dapat senantiasa memantau dan mengawasi pergaulan para pelajar saat di sekolah, agar mereka dapat fokus untuk berprestasi demi membangun masa depan yang cerah.

“Kita sangat berharap agar para pelajar Kota Palangka Raya dapat menjalani masa pendidikan dengan baik dan rajin, sehingga dapat bermanfaat bagi mereka ketika kelak tumbuh dewasa dan menjadi generasi muda penerus pembangunan bangsa,” pungkasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.