Polres Sukamara – Polsek Balai Riam menggelar kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait larangan praktik pungutan liar (pungli). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari praktik pungli yang merugikan, Jumat (12/07/2024) Pagi.
Dalam himbauan ini, petugas Polsek Balai Riam menjelaskan kepada masyarakat tentang definisi pungli, bentuk-bentuk yang sering terjadi, serta dampak negatifnya bagi individu maupun masyarakat secara umum. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam praktik pungli dan untuk selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polsek Balai Riam juga menyampaikan pentingnya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas pungli dan menjaga integritas di lingkungan sekitar.
Himbauan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan tindakan tidak etis lainnya, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan bersama di wilayah Balai Riam. (HMS)