Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng, melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan hpus (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (22/10/2024), dimulai pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya, karena dapat memicu ketegangan dan keributan yang tidak diinginkan”.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan akurat.
“Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi masyarakat dengan cara-cara yang proaktif dan preventif, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari”.
“Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara”, tutup Kapolsek (u11)