Example 728x250
Kalteng

Patroli Saber Pungli: Sat Polairud Awasi Area Pesisir DAS Jelai

12
×

Patroli Saber Pungli: Sat Polairud Awasi Area Pesisir DAS Jelai

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 22 at 09.48.50 bba51291

Polres Sukamara – Sat Polairud Polres Sukamara melaksanakan patroli rutin di area pesisir DAS Jelai sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungutan liar (Saber Pungli). Patroli ini bertujuan untuk memastikan kegiatan di wilayah tersebut berjalan dengan baik dan tidak terdapat praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, Selasa (22/10/2024) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud melakukan pengecekan terhadap aktivitas nelayan dan pelaku usaha yang beroperasi di sekitar pesisir. Mereka memberikan sosialisasi tentang pentingnya transparansi dalam berusaha dan mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli. Selain itu, anggota juga menjelaskan tentang dampak negatif dari pungutan liar, baik bagi perekonomian masyarakat maupun bagi reputasi daerah.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat di sekitar DAS Jelai. Dengan adanya patroli Saber Pungli, diharapkan masyarakat semakin berani untuk melaporkan tindakan pungutan liar yang merugikan. Sat Polairud juga membuka saluran komunikasi untuk menampung informasi dari masyarakat, sehingga bersama-sama dapat mencegah dan memberantas pungli.

Kasat Polairud Polres Sukamara AKP Sapril, S.E. menegaskan bahwa upaya pemberantasan pungli adalah komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. “Kami tidak akan mentolerir praktik pungli di wilayah kami, dan akan terus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. Kegiatan patroli ini mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik ilegal yang dapat merugikan mereka. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.