Example 728x250
BeritaKaltengNasionalTerkini

Jaga Netralitas, Personel Polres Kapuas Tanda Tangan Pakta Integritas

51
×

Jaga Netralitas, Personel Polres Kapuas Tanda Tangan Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini
IMG 20241022 WA0083

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Timpah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada yg bertempat di halaman mako Polsek Timpah Jl. Teluk Tindan RT. 1 No. 02 Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Pada hari Selasa (22/10/2024) Pukul 07.45 WIB.

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada dipimpin oleh Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H dan diikuti oleh Seluruh Personel Polsek Timpah.
IMG 20241022 WA0081
Adapun isi dari Pakta Integritas Netralitas Pilkada yang di tanda tangani oleh masing-masing personel Polsek Timpah yaitu :
1. Siap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas.
2. Patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang undangan yang berlaku
3. Tidak melibatkan diri dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses/mendukung simpatisan/partai politik/pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk apapun.
4. Tidak menggunakan kewenangan jabatan pada institusi serta tidak memberi bantuan fasilitas pribadi maupun dinas yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu
5. Tidak mempromosikan/memberi/menerima/janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yg berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas dari partai politik, tim sukses, maupun pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu
6. Jika saya melanggar hal-hal tersebut di atas, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
IMG 20241022 WA0079
“Harapan kita dengan penandatanganan pakta integritas ini, tidak ada anggota Polri khususnya Polres Kapuas yang ikut berpolitik praktis pada Pilkada 2024,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H.,

Polri dituntut dan mempunyai tanggung jawab untuk mengawal kegiatan tersebut agar sukses sampai dengan berakhirnya tahapan Pilkada tahun 2024.

“Ia berharap anggota Polres Kapuas bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa Polri betul betul netral dan bukan sekedar ucapan saja, karena netralitas polri diatur dalam Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia, pasal 28 ayat (1) yang menyatakan polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.” Lanjut Kapolsek Timpah

“Pakta integritas ini jangan hanya dijadikan formalitas dan tulisan, itu merupakan komitmen kita anggota Polri yang bertugas di Polres Kapuas ini melaksanakannya tugas mengawal Pemilu dengan profesional dan bersikap netral,” harapnya.”Tutup Iptu Sugeng (MS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"