Example 728x250
JakartaNasionalTerkini

GENCARKAN Sebagai Terobosan Akselerasi Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Yang Masif Dan Merata, Membangun Generasi Melek Digital

10
×

GENCARKAN Sebagai Terobosan Akselerasi Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Yang Masif Dan Merata, Membangun Generasi Melek Digital

Sebarkan artikel ini
20241021 112757 scaled

Analisnews, Jakarta – Pasar Modal Indonesia mencatatkan all time high (ATH) pada 21 Agustus 2024. ATH ini terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG di posisi 7.544,59 dan market cap sebesar Rp12.782 triliun.

Adanya supply dan demand sekuritas, kondisi politik dan ekonomi juga keberadaan lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal, OJK secara masif melakukan literasi dan edukasi keuangaan kepada masyarakat lewat program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN. Sehingga masyarakat semakin tahu mengenai tujuan dan urgensi dari berinvestasi khususnya di pasar modal.

Upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memang memegang peran penting dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan sebagai kunci untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan.

Diperlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa keuangan untuk berkolaborasi menjalankan GENCARKAN secara masif dan merata di seluruh daerah.

“OJK mengajak serta atau melibatkan berbagai elemen masyarakat terutama yang dipandang relevan dengan situasi saat ini dan mempunyai kemampuan untuk melakukan publikasi secara luas, yakni para wartawan dan mahasiswa,” ujar Kepala OJK Jabodetabek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.