Example 728x250
Terkini

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

14
×

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20241023 WA0040 1

(DI) 19 tahun laki laki,(AM) 45 tahun laki laki,merupakan dua pelaku yang diamankan oleh tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat kasus tindak pidana narkotika.

Pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di sekitaran Dusun Jungku Kec.Mentok.

kemudian Sekira pukul 16.00 Wib Anggota Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial (DI) di pinggir jalan Dsn.lV Jungku Kel. Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

pada saat di lakukan penggeledahan anggota menemukan 1 Paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkus rokok Sampoerna putih yang di simpan di dasbor depan motor nya .

kemudian pelaku mengaku masih menyimpan narkoba lainnya yang berada di kontrakan.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan
dirumah pelaku dan ditemukan 1 paket berisi diduga narkotika jenis shabu di bswah tempat tidur.

IMG 20241023 WA0041 1Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampai “Dari hasil pengembangan diamankan 1 orang laki laki berinisial (AM) di samping rumah tempat tinggal (DI) dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 29 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu ukuran Kecil “

dan 1 (paket) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut

Narkotika yang diamankan dengan Berat Brutto 4,43gram dan 14,34gram.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kenedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.