Probolinggo.AnalisNews. co.id
Sertipikat PTSL tahun 2018 desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar sempat ramai dalam pemberitaan. mulai dari temuan media atas dugaan yang di jadikan dasar pembuatan Sertipikat tidak mempunyai dasar yang akurat. pembuatan Sertipikat PTSL yang di mintai sejumlah uang dengan nominal yang sangat fantastis, serta penemuan Seratus lebih berkas pengajuan Sertipikat PTSL tahun 2018 di kediaman oknum pokmas. dan kini di susul kembali dengan pengaduan warga masyarakat desa gading kulon yang mengaku bahwa Sertipikat nya belum selesai 23/10/2024. .
pada tanggal 04 September 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo Menyerahkan Sertipikat PTSL sebanyak 33 Sertipikat di kantor desa Gading kulon. Namun, Walaupun pihak BPN kebupaten Probolinggo sudah berusaha untuk menyelesaikan Sertipikat PTSL tahun 2018. Faktanya, masih banyak warga desa gading kulon yang mengajukan Sertipikat PTSL hingga saat ini Belum di selesaikan. padahal warga Desa Gading kulon sudah di mintai sejumlah uang dan sudah membayar nya.
Hal ini di ungkapkan oleh keluarga “TM” warga desa Gading kulon RT 09 RW 02 dusun Gumuk ebang Saat team media sedang menikmati Kopi di salah satu warung desa Gading kulon. “Sertipikat kami belum jadi Mas, kami berempat Mengajukan Sertipikat PTSL kalau tidak salah pada tahun 2018. Namun, hingga saat ini kami belum menerima Sertipikat. Padahal kami sudah di mintai sejumlah uang oleh “WF” oknum pokmas yang merangkap BPD desa Gading Kulon. oknum Pokmas itu meminta Uang sekitar tahun 2023. katanya untuk membeli materai. kami sudah lunas membayar nya dengan nominal yang di minta. “Ujar nya.
selanjutnya, pengakuan Keluarga “TM” di kuatkan Oleh teman yang duduk di samping nya, dirinya mengaku menjadi saksi saat “WF” Oknum Pokmas yang merangkap BPD menerima sejumlah uang. “Ya mas, Saya Saksi nya, ke empat orang ini sudah membayar Lunas, pada saat itu ada saya, uang nya langsung di masuk kan ke kantong nya Oleh Oknum pokmas. dan kami mendapatkan informasi bahwa Masih Banyak Sertipikat yang masih belum selesai. “pungkas nya.
Oleh karenanya, team media mengkonfirmasi Oknum Pokmas yang merangkap BPD desa Gading Kulon. “WF” lewat pesan via watshap. Namun, tak lama kemudian oknum pokmas menelpon team media lewat sambungan watshap pula. dirinya mengaku bahwa Sertipikat atas nama “TM” belum jadi dan berkas pengajuan sudah di serahkan ke BPN pada saat pengajuan tersebut. “ya mas, kalau punya TM itu memang belum jadi, berkas nya sudah di serahkan ke BPN pada saat pengajuan Sertipikat. bukan berkas yang di temukan di rumah itu. sudah dulu di serahkan ke BPN, jika nama nama yang lain, Nanti saya kroscek dulu. “Pungkas nya.
Team media akan terus menggali informasi dan mengumpulkan data data siapa saja warga masyarakat desa Gading kulon yang sudah membayar. Namun, belum menerima Sertipikat PTSL.