Example 728x250
Papua Barat

44 Persen Pengerjaan, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Percepat Sasaran Fisik RTLH Ibu Laode Mambrasar

11
×

44 Persen Pengerjaan, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Percepat Sasaran Fisik RTLH Ibu Laode Mambrasar

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 WA0003 3

Raja Ampat, analisnews.co.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) berlomba dengan waktu untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Laode Mambrasar, yang berlokasi di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Kamis (24/10/2024).

Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencapai 44 persen. Tim Satgas TMMD dari Kodim 1805/Raja Ampat fokus pada pemasangan dinding rumah setelah sebelumnya menyelesaikan pemasangan atap, dengan target penyelesaian sesuai waktu yang ditetapkan.

Ibu Laode Mambrasar menyampaikan rasa terima kasih dan kegembiraannya atas bantuan TNI dalam memperbaiki kondisi tempat tinggalnya. “Kami merasa sangat senang dan bangga atas pembuatan rumah kami. Dengan ini, kami merasa lebih nyaman, aman, serta akan terlihat lebih indah dan layak nantinya,” ungkap Ibu Laode.

Komandan Kodim (Dandim) 1805/Raja Ampat, Letkol Czi Tri Wibowo Angga Astono, memberikan dukungan penuh atas upaya ini. Dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam membantu masyarakat, khususnya di daerah terpencil. “Kami berusaha sebaik mungkin untuk memastikan program TMMD ini bermanfaat nyata bagi warga. Dengan selesainya rumah Ibu Laode, kami berharap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi keluarga beliau,” tuturnya.

Pembangunan RTLH ini merupakan salah satu dari berbagai sasaran fisik yang dilaksanakan dalam program TMMD, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat. (Pen Kodim 1805/Raja Ampat)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.