Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Dengan Semangat Melayani Masyarakat, Gelar Hanjewu Kota Air

6
×

Polsek Kapuas Timur Dengan Semangat Melayani Masyarakat, Gelar Hanjewu Kota Air

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 24 at 07.16.43Kapuas Timur- Pengaturan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan wilayah Kecamatan Kapuas Timur pada pagi hari atau yang biasa dikenal dengan nama Hanjewu Kota Air merupakan salah satu bentuk penguatan harkamtibmas di masyarakat. Kehadiran personel Polri di tengah-tengah masyarakat agar masyarakat merasa aman dan nyaman, pengaturan di pagi hari rutin dilaksanakan oleh personel Polri, khususnya personel Polri yang berpakaian seragam dinas.

Untuk itulah Polsek Kapuas Timur rutin menggelar kegiatan pengaturan arus lalu lintas di berbagai titik strategis diwilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (24/10/2024) pukul 06.30 Wib, dilaksanakan pengaturan di Desa Anjir Serapat Barat Km. 9/Simpang Tiga Arah Catur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

WhatsApp Image 2024 10 24 at 07.16.49Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan pengaturan dipagi dilakukan sebagai salah satu langkah guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas di pagi hari dalam rangka aktifitas masyarakat sehubungan dengan banyaknya kegiatan masyarakat terutama warga yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan arus lalu lintas cukup ramai sehingga perlu mendapat perhatian dari Kepolisian.

“Kegiatan pengaturan pagi ini merupakan wujud pelayanan Polisi kepada masyarakat utamanya warga masyarakat pengendara dan pejalan kaki, kegiatan ini juga sebagai ajang untuk mendekatkan diri dan juga sebagai kesempatan menyampaikan pesan Kamtibmas pada masyarakat, sehingga masyarakat taat dengan aturan hukum dan merasa aman serta nyaman karena Polri akan selalu berada ditengah tengah masyarakat,” ujarnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.