Example 728x250
Kalteng

Sambang SDN Beriwit 6, Polwan Polsek Murung Sosialiasasi Pencegahan Bullying Di Lingkungan Sekolah

8
×

Sambang SDN Beriwit 6, Polwan Polsek Murung Sosialiasasi Pencegahan Bullying Di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240712 WA0041

Polres Murung Raya – Kanit Binmas Polsek Murung Polres Murung Raya Bripka Rati Dwi Jayati menggelar Police goes to school dengan Materi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”. Kegiatan ini dilaksankan di SDN 6 Beriwit Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Jumat (12/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh dewan guru dan siswa-siswi yang berjumlah 100 orang.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui kapolsek Murung Ipda Catur, S.H mengatakan, sosialisasi ini diberikan melalui Program Polwan Goes To School di sejumlah sekolah untuk memberikan pemahaman untuk para pelajar terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan apabila terjadi tindak pidana apa yang harus dilakukan.

Selain itu, Polisi juga memberikan pemahaman terkait ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Polwan kami juga memberikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar Ipda Catur.

Ia menambahkan, tidak hanya bagaimana tentang pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi yang diberikan juga terkait tindakan perundungan (bullying) dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Ia menjelaskan, perundungan akan sangat berdampak negatif baik kepada diri sendiri maupun orang lain.

“Sosialisasi yang diberikan juga terkait pencegahan radikalisme secara mandiri yaitu dengan menanamkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran, waspada terhadap setiap provokasi dan hasutan terutama di media sosial,” jelasnya. (hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.