Example 728x250
BeritaHukumSumutTerkini

DPC PPMI Langkat Dan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Sumut Menyoal Kasus-kasus Ketenagakerjaan Yang Tak Pernah Usai

27
×

DPC PPMI Langkat Dan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Sumut Menyoal Kasus-kasus Ketenagakerjaan Yang Tak Pernah Usai

Sebarkan artikel ini

AnalisNews.co.id(Medan) – Seminar Ketenagakerjaan yang pernah di adakan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut mau pun Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan bersama Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang di selenggarakan di Medan beberapa tahun lalu masih terasa dalam ingatan kita.

Dalam kegiatan tersebut juga membahas tentang pekerja yang mengundurkan diri secara baik baik dengan pekerja yang melakukan kesalahan.

Pada saat itu ada Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertanya kepada Narasumber dari Menaker RI dengan pertanyaan ” Kenapa Ibu,… Pekerja Buruh yang mengundurkan diri secara baik baik terkadang bisa dapat Uang pisah dan kadang juga tidak dapat . Sementara Pekerja Buruh yang sengaja melakukan kesalahan sudah pasti dapat serendah – rendahnya 1 ( satu )kali ketentuan.”

Apa jawab Ibu yang dari Menaker RI ” itu lah hukum ketenagakerjaan kita.jawab nya singkat.saat Awaluddin menirukan ucapannya.

Awaluddin Pane yang dulunya pernah mengikuti dalam Bimtek Ketenagakerjaan dan Diskusi bersama salah satu Personalia di perusahan bertanya” Pak …jika salah seorang Pekerja /Buruh mau keluar dari perusahaan dan menginginkan dapat uang lebih bagaimana solusinya menurut Bapak kasi petunjuk pak”. tanya Awaluddin.

Lalu Personalia itu menjawab ” saya suruh Pekerja /Buruh itu banyak Absen “. Kenapa begitu pak tanya Awaluddin lagi.

“Ya Begitu lah Aturan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia yang baik itu selalu belum tentu mendapat Penghormatan dari Perusahaan nya” Sementara yang tidak baik selalu mendapat nilai lebih yang lumayan, Kalau pun ada Perusahaan yang menghargai Pekerja/ Buruh yang mengundurkan diri secara baik baik itu teramat jarang bahkan bisa dihitung dengan jari”ungkap personalia itu.

Awaluddin Pane yang juga kordinator Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut saat ditemui media ini kemarin (24/06) di Medan Dan di mintai tanggapan nya mengatakan bahwa seminar dan diskusi tentang ketenagakerjaan itu hanya lah seremonial belaka”

“Nyatanya hingga saat ini masih banyak kasus-kasus ketenagakerjaan yang tidak tuntas, anjuran hanya sebatas anjuran, penetapan juga hanya sebatas penetapan, pihak perusahaan bahkan enggan menjalankan anjuran dan penetapan tersebut”pungkas Awaluddin.

Bahkan pihak perusahaan sudah sangat-sangat berani melakukan pelanggaran Ketenagakerjaan, apalagi kepengwasan dari Wasnaker tidak maksimal, mungkin jawab nya karena kekurangan SDM (personil)baik di tingkat UPT maupun Hi”tambah nya.

Kami atas nama Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut meminta kepada Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk segera melakukan evaluasi Di Dinas Tenaga Kerja provinsi Sumatera Utara, Tanyakan tentang kasus-kasus pelanggaran Ketenagakerjaan yang tidak selesai-selesai bertahun-tahun.kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh punya data data dan temuan.jelas Awaluddin.

Di tempat terpisah Faisal Siregar, Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten Langkat didampingi Sekretaris umum M.Ridho Wibowo SH di Stabat (25/06) ketika di mintai tanggapan nya tentang SDM di jajaran Dinas Tenaga Kerja Provsu, menyatakan,”kami meminta kepada Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk menambah personil di UPT 1 Wasnaker Sumut dan menambah mediator HI Di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten” Ujar Faisal singkat.(tim)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.