Dairi -AnalisNews.co.id – KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Mutiara, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Dairi Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, didampingi oleh Asih Firmansyah Solin Anggota KPU Kabupaten Dairi.
serta Agus Pandiangan Plh.Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Anggiat Gabe menyampaikan bahwa KPU Dairi menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber.
“narasumber dalam kegiatan ini kita minta kesediaan dari Bawaslu Dairi yaitu Rizal Banurea dengan Judul “Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terkstruktur, Sistematis dan Masif”ucapnya
“Sedangkan untuk materi kedua adalah Muhammad Abdi Manullang dengan judul Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”imbuhnya
“kita berharap dengan adanha kegiatan ini, seluruh penyelemggara di bawah jajaran KPU yakni PPK dapat memahami isi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2024 ini”ucap Anggiat diakhir keterangannya.
Tampak hadir dalam sosialisasi ini Agus Pandiangan Plh.Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi serta Ketua dan seluruh anggota PPK se-Kabupaten Dairi
Acara berjalan dengan lancar dan tertib dan diakhiri dengan foto bersama