Dairi – AnalisNews.co.id- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi mengumumkan Nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan yang dikutip awak Media dari laman facebook KPU Dairi tanggal 4 Oktober 2024.
Disana disampaikan pemgumuman tersebut dituangkan dalam Nomor: 3253/PL.02.4-Pu/1211/2/2024 tentang Nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Dairi Asih Firmansyah Solin.
Di informasikan terkait nama nama tim kampanye dan penghubung pasangan calon yang dimaksud bisa selengkapnya dengan klik link https://bit.ly/PengumumanTimKampanyedanPetugasPenghubungPaslonBupatidanWakilBupatiDairi2024