Example 728x250
Terkini

Kemenkumham Gorontalo Evakuasi Sejumlah WBP, Dampak Banjir Kepanjangan

10
×

Kemenkumham Gorontalo Evakuasi Sejumlah WBP, Dampak Banjir Kepanjangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240712 WA0000 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Tingginya intensitas hujan mengakibatkan banjir yang menggenang seluruh wilayah Gorontalo. Hal ini diperparah dengan meluapnya dua sungai besar yang melintasi kabupaten Bone Bolango dan kota Gorontalo yaitu sungai Bone dan sungai Bolango, sehingga menyebabkan seluruh aktifitas lumpuh total.

Tidak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo mengalami hal serupa yaitu tidak dapat melakukan rutinitas seperti biasa, termasuk pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini mendorong Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar untuk mengambil langkah strategis dengan melakukan evakuasi sejumlah WBP ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato.

IMG 20240712 WA0003 1

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan sejumlah pejabat terkait, pada Kamis malam (11/07) memimpin langsung pelaksanaan evakuasi terhadap 32 orang WBP yang kamar huniannya terdampak banjir cukup parah.

“Malam ini dilakukan evakuasi terhadap 32 WBP ke Lapas Kelas IIB Pohuwato, karena kamar huniannya terdampak banjir cukup parah. Ini dilakukan dengan alasan kemanusiaan,” tutur Kakanwil Pagar Butar Butar.

IMG 20240712 WA0002 1

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa evakuasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas pengamanan internal pemasyarakatan sebanyak 9 orang dan dari unsur kepolisian, menggunakan mobil trans pemasyarakatan milik Lapas.

“Evakuasi kami lakukan dengan penuh pengawasan dan kehati-hatian, serta mengedepankan hak asasi manusia”, ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak diguyur hujan selama dua hari, ketinggian air akibat banjir di area Lapas Kelas IIA Gorontalo kurang lebih 60 cm atau berada diatas lutut orang dewasa.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.