Example 728x250
Terkini

Aktivitas Tambang Timah Milik Bos Andre Diduga Tidak Memenuhi K3

139
×

Aktivitas Tambang Timah Milik Bos Andre Diduga Tidak Memenuhi K3

Sebarkan artikel ini

Sungailiat, 24 Juni 2024 – Aktivitas tambang timah di lahan pribadi milik Andre yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Termasuk Panpel PT Timah Tambang tersebut berlokasi di Tambang Dua Tiga, Jalan Pramuka Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pantaun awak Media di lokasi tambang milik Andre tersebut terlihat para pekerja mengabaikan keselamatan, seperti sepety yang di tetapkan oleh PT Timah, para pekerja tidak memakai Hlem untuk pelindung kepala

Disisi lain penambangan terbuka memiliki risiko tinggi, termasuk runtuhan lereng, kecelakaan kendaraan, kebocoran limbah, serta bahaya ketinggian. Selain itu, pekerja di area penambangan juga terpapar risiko cuaca ekstrem, seperti hujan deras atau panas berlebihan. Peraturan dan larangan mengenai keselamatan dalam penambangan terbuka seharusnya ditegakkan untuk menghindari kecelakaan kerja.

Dari pantauan media pada Senin, 24 Juni 2024, terlihat aktivitas tambang menggunakan Tambang Inkonvensional (TI) jenis TN dan dua unit alat berat ekskavator merek LIONGGONG SK200 dan SANI SK200. Kedua ekskavator tersebut diduga baru saja beroperasi di lokasi tambang milik Andre.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja tambang menyatakan, “Tambang ini lahan punya Andre, Pak,” ujarnya salah satu pekerja kepada media ini,

Penambangan ilegal yang melanggar ketentuan dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020. Bunyi ketentuan tersebut adalah: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Saat awak media mencoba konfirmasih ke pemelik tambang (Andre-Red) terkesan menghindar dari awak media.hingga tutup pintu rumah kediamannya

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mengonfirmasi informasi ini kepada Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur