Probolinggo. AnalisNews.co.id
Hasil investigasi kami, KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo sebagai fungsi kontrol. menemukan dugaan beberapa PT yang di duga melawan hukum. di antaranya PT. Ussy persada Group sebagai penyuplai /pemassok tanah tras yang di duga ilegal milik perhutani/tanah negara yang terletak di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo. 25/10/2024.
adapun penerima tanah tras yang di duga ilegal, ada dua PT. yaitu, (1). PT semen Imasco asiatic Jember. dan (2). PT Cemindo Gemilang Mirah Putih Surabaya. jika dugaan KPK Nusantara tersebut benar adanya, pihak nya meminta instansi instansi Terkait Untuk menindak Lanjuti dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut. atas dasar Hasil investasi, KPK Nusantara “Hk” Mengatakan dengan tegas kepada team media. bahwa dirinya akan terus menyoroti aktivitas PT penyuplai tanah tras ataupun PT penerima nya. agar supaya di hentikan agar tidak merugikan Negara.
” kami sangat menyayangkan terhadap kedua PT tersebut. yaitu PT semen Imasco asiatic Jember dan PT Cemindo Gemilang Mirah Putih Surabaya. kedua nya seakan-akan tidak menghiraukan hasil campuran tanah tras meskipun dari hasil pengiriman tanah yang kami duga tanah tras Ilegal. sehingga kami menduga, sangat merugikan negara. yang mana tanah tras tersebut tanah perhutani / tanah negara yg di gerus oleh PT Ussy persada grup kurang lebih hampir mencapai 30 hektar yang kami duga ilegal
oleh karena itu kami KPK Nusantara sangat geram dengan adanya penambangan tanah tras yang berada di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo. wilayah hukum kota, karena kami anggap merusak lingkungan hidup dan ekosistem lahan hutan perhutani / tanah negara. dari beberapa keterangan pihak perhutani baik dari asper, KPH dan humas hukum perhutani, serta menteri KRPH boto yang dekat dengan pertambangan desa patalan. mereka bersetetmen tidak pernah merekomendasikan atau memberikan ijin kepada penambang atas nama PT Ussy persada grup. “ucap nya dengan nada lantang.
lanjut kata Hk, oleh sebab itu kami melayangkan surat kepada beberapa instansi pemerintah dan penegak hukum mulai dari presiden RI, mabes polri, GAKKUM RI, dan GAKKUM Provinsi Jawa Timur, sat pol PP Jawa Timur dan KLHK provinsi Jawa Timur juga ESDM provinsi Jawa Timur untuk di tindak tegas. Apabila dugaan-dugaan kami ini benar tentang perijinan dan lain – lain untuk penggerusan tanah tras di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo Jawa Timur sesegera mungkin, mengambil langkah demi menjaga kerusakan alam yang lebih luas. “Tandas nya.
selanjutnya, harapan kami sebagai aktivis dan sebagai masyarakat pemerhati lingkungan hidup, kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan keras dalam penindakan hukum. sidak lokasi untuk mengetahui pertambangan yang kami duga ilegal. agar mempertanggung jawabkan perbuatan dan kelakuan yang kami duga melawan hukum. namun, Jika para pihak – pihak yg semestinya bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan kawasan hutan negara yg di salah gunakan tidak melakukan tindakan apapun maka kami KPK Nusantara akan menempuh jalur hukum untuk memproses para pihak yang di atas untuk kami gugat ke pengadilan dengan adanya kerusakan hutan perhutani / tanah negara. “imbuh nya.
Agar pemberitaan berimbang dan akurat, team media masih menggali informasi nomor watshap yang bisa di hubungi baik Humas ataupun direktur dari ketiga PT tersebut. namun, sampai berita di terbitkan team media masih belum di dapatkan. team media akan terus berusaha mencari nomor nomor yang bisa di hubungi.