BATAM KEPRI, Analis News – Dalam upaya mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan September dan Oktober 2024.
Dengan jumlah perkara sebanyak 7 (tujuh) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang. Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,.
Didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kepala Pengadilan Negeri Batam Syufwan Dm, S.H., M.H., Kajari Batam Diwakili Kasipidum Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kajari Tg. Balai Karimun DR. Priyambudi, S.H., M.H., Kepala Bpom Batam Musthofa Anwari, S.SI., APT., Kepala KPU Bea Cukai Batam yang Diwakili Kasi Seksi P2 Bea Cukai Batam Ardian Ramerta,
Kakanwil Bea Cukai Khusus Kepri Karimun Diwakili Kepala Bidang Penindakan Dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Tutut Basuki, Ketua Granat Kepri Saymsul Paloh, Penasehat Hukum Tersangka serta para awak media yang hadir pada kegiatan konferensi pers pada hari ini. Jumat (25/10/2024).
Dalam penjelasannya Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan total barang bukti sabu kristal yang diamankan sebanyak 7.119,66 gram atau sekitar 7 kilogram.
Dari jumlah tersebut, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Sisanya sebanyak 7.047,03 gram telah dimusnahkan. Kemudian Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki total berat 3.881,50 gram atau sekitar 3,8 kilogram.
Dari jumlah tersebut, 15 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. *Sisanya sebanyak 3.866,45 gram telah dimusnahkan.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu dan narkotika jenis Ganja Kering dimusnahkan dengan Mobil Insinerator yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi dari hasil pembakaran yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan.
Para tersangka dikenakan “Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” Tutur Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
“Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 32 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Rep/Mhmmd)