Example 728x250
TerkiniSumut

Salah satu Oknom Polri di Palipi Kab, Samosir merusak Plang masyarakat bergaya Preman.

158
×

Salah satu Oknom Polri di Palipi Kab, Samosir merusak Plang masyarakat bergaya Preman.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241025 WA0040 3

Analisnews co.id Sumut, Pada Hari Jumat sekitar pukul 15.00 Wib, beberapa keluarga dari Op. LEUTU SIMBOLON dengan ahli waris MARUDIN SIMBOLON, memangsang plang di lahan milik dari leluhur mereka Op. LEUTU SIMBOLON. Yang terbuat dari Plat dan besi lalu di cor, setelah selesai keluarga dari ahli waris Op LEUTU SIMBOLON tersebut memasang plang sekitar 16.15Wib, lalu keluarga Op LEUTU SIMBOLON tersebut pun pergi ke lokasi lahan yang lain dan lokasi yang lain untuk mengecek situasi lahan dari keluarga Op LEUTU SIMBOLON tersebut.

IMG 20241025 WA0036 1

 

Setelah selesai pengecekan dari lokasi yang berbeda lalu rombongan keluarga dari Op LEUTU SIMBOLON bersama Tim Pengacara/Kuasa Hukumnya segera pulang yang mana mereka ingin pulang harus melewati lokasi pemasangan Plang yang sudah di pasang sekitar 2 jam lalu, namun dengan rasa kecewa Tim kuasa hukumnya HOLNI ADY SAUD MAROJAHAN SARAGIH,SH MH, bersama kliennya yaitu keluarga Op LEUTU SIMBOLON sangat kecewa melihat plang yang baru di pasang mereka sudah tercabut dan terbuang.

IMG 20241025 WA0037 1

Lalu Tim Kuasa Hukumnya pun bertanya kepada warga sekitar menanyakan siapa yang merusak Plang tersebut, kebetulan ada warga setempat yang berada di sebrang lokasi tersebut, dan bertanya kepada mereka, dan dua orang yang berada di sebrang lokasi tersebut enggan menjawabnya, lalu Tim Kuasa Hukumnya bertanya kepada salah seorang orang yang sudah tua dari 2 orang tersebut, yang posisi sama-sama sama berada di sebrang lokasi tersebut menjawab kepada Tim Kuasa Hukumnya dengan nada Hutabarat pak, lalu Tim Kuasa Hukumnya bertanya yang mana orangnya lalu orang tersebut menjawab mereka ada di belakang rumah ini jawabannya.

IMG 20241025 WA0039 1

Setelah dapat informasi dari orang tersebut Tim Kuasa Hukumnya HOLNI ADY SAUD MAROJAHAN SARAGIH, SH.MH pun pergi ke belakang rumah yang di sebut orang tua tersebut, dan Tim kuasa hukumnya bersama keluarga dari Op LEUTU SIMBOLON tersebut menjumpai salah seorang bermarga Hutabarat yang bertugas sebagai anggota polri yaitu di Polsek Palipi sedang bersembunyi bersama istrinya di belakang rumah salah satu warga sekitar, Tim Kuasa hukum bertanya siapa yang merusak Plang tersebut, lalu anggota Polri tersebut bertanya kepada Tim kuasa hukumnya dengan nada Kamu siapa,lalu Tim Kuasa Hukumnya menjawab bahwa beliau Tim kuasa hukum dari Op LEUTU SIMBOLON tersebut dengan nada kasar.

IMG 20241025 WA0040 2

Lalu setelah itu sang anggota polri tersebut menanyakan mana surat pengacara mu katanya kepada Tim kuasa hukum, Tim Kuasa hukum pun memberikan lalu sang kuasa pun bertanya bapak siapa dan dari mana? Yang awalnya beliau enggan menjawab dengan gaya preman, setelah perdebatan demi perdebatan pak Hutabarat tersebut pun menjawab bahwa beliau datang dari dua sisi, satu dari Polri, dan satu dari menantu dari Op LEUTU SIMBOLON tersebut. Lalu Tim Kuasa hukum menjawab kalau bapak dari Polri bapak berpakaian dinas.

 

Perdebatan demi perdebatan terus berlanjut hingga akhirnya mereka mengaku Suami istri, dan istri pun mengatakan ayu pak kita pulang nanti kita cabut lagi sambil merekam perdebatan tersebut. Kami dari Tim Kuasa hukum bersama keturunan Op LEUTU SIMBOLON tersebut sangat menyangkan perbuatan anggota Polri tersebut yang mana seorang anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat saat ini malah merusak Plang di buat oleh masyarakat. Kami memohon kepada Kapolres Samosir AKBP YOGIE HARDIMAN.S.H.S.I.K, M.H Agar menindak anggota polri yang seperti ini, apalagi kedatangannya ke lokasi pengrusakan tersebut pun menggunakan Sepeda motor milik Polri, dan perbuatan bapak Hutabarat seorang anggota Polri ini pun bukan Presisi lagi. Melainkan ulah preman.

Jurnalis.T.Sagala

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.