Dairi – AnalisNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) lima pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dairi pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor: 3570/PL.02.5-Pu/1211/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2024.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Dairi Asih Firmansyah Solin selaku Divisi Teknis Penyelenggaran kepada awak media pada Jum’at 25 Oktober 2024.
“ tanggal 24 Oktober kemarin, KPU sudah umumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye kelima Paslon sebagaimana tertuang dalam pengumuman dari KPU Dairi. Dimana LPSDK Paslon nomor urut 1. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan, Amd.PAR dan Dedi Manihar Matondang sebesar Rp. 141.141.000 bersumber dari pasanga calon. Dengan rincian, berbentuk uang Rp.47.000.000 dan barang sebesar 94.141.000.
Paslon nomor urut 2, DR.Eddy Keleng Ate Berutu dan Depriwanto Sitohang, ST.MM sebeswar Rp.70.000.000, bersumber dari pasangan calon. Dengan rincian, berbentuk uang Rp.70.000.000.
Paslon nomor urut 3, Drs. Danjor Nababan, M.Si dan Azhar Bintang, SH sebesar Rp.37.000.000 bersumber dari sumbangan pihak lain perseorangan. Dengan rincian, berbentuk barang Rp.37.000.000.
Paslon nomor 4, Rimso Maruli Sinaga, SH.MH dan Barita Sihite, S.Sos. M.AP sebesar Rp.53.636.000 bersumber dari pasangan colon. Dengan rincian berbentuk uang Rp.53.636.000
Sedangkan pasangan nomor 5, Ir. Vikner Sinaga,MM dan Wahyu Daniel Sagala sebesar Rp. 29.300.000 bersumber dari sumbangan pihak lain perseorangan. Dengan rincian berbentuk uang Rp. 29.300.000.” ucapnya.
Asih Firmasnsyah juga mengatakan bahwa kelima paslon tersebut melaporkan LPSDK tepat waktu.
“kelima pasangan calon pada pilkada Dairi tersebut menyampaikan laporan LPSDK nya ke KPU sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan yaitu pada 24 Oktober 2024”imbuhnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melihat secara rinci dapat mengunjungi/klik tautan https://bit.ly/PengumumanLPSDDairi dan bagi semua pasangan calon ataupun LO pasangan calon agar menjalankan keputusan KPU Dairi Nomor 860 Tahun 2024 Tentang Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 tanggal 25 September 2024” ucap Asih diakhir keterangannya.