Example 728x250
Terkini

BPD di Kecamatan Robatal Tolak Pergantian Pj Kades, Jarot: Karena Cacat Formil

×

BPD di Kecamatan Robatal Tolak Pergantian Pj Kades, Jarot: Karena Cacat Formil

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id – Puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur mendatangi kantor kecamatan setempat, Jum’at (12/07/2024) kemarin.

Kedatangan para ketua dan anggota BPD 7 desa dari 9 desa se Kecamatan Robatal itu untuk melakukan musyawarah terkait evaluasi dan pergantian Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang dilakukan pemerintah daerah.

Sebelumnya, BPD di Kecamatan Robatal sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) luar biasa yang membahas mengenai Pejabat (Pj) kepala desa.

Selain itu, mereka juga menyimpulkan kegiatan evaluasi kepala desa di Kabupaten Sampang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.

Sesuai dengan pernyataan dari ketua BPD Torjunan atau Koordinator Musyawarah BPD se Kecamatan Robatal, Zahry Sutiono, bahwa Bupati atau PJ bupati tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa atau PJ Kades kecuali memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat 2 perbub no 27 Tahun 2021 dan dalam pasal 71 ayat 3 di perbub yang sama hak, dan kewajiban PJ kades sama dengan kades definitif.

IMG 20240713 061732
Jarot didampingi ketua BPD dari 7 menyerahkan surat penolakan pergantian Pj Kades ke Bapak Camat Robatal

“Dalam perbub itu tidak ada hak Bupati memberhentikan kepala desa dan pengangkatan kepala desa. Jika memang ingin dilanjutkan, maka mereka harus membuat perbub yang baru”, tegasnya.

Tak hanya itu, BPD Kecamatan Robatal juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidak terbukaan pemerintah daerah dalam hal evaluasi PJ Kades dan pengangkatan PJ Kades.

“Kepala desa dan PJ kepala desa mempunyai kewajiban, wewenang dan hak yang sama, artinya kalau memang terpaksa atau dipaksakan di Kecamatan Robatal serta hasil evaluasi di kabupaten yang tanpa koordinasi dengan BPD, dimana BPD ini sebagai hak otoritas tertinggi di desa, maka masyarakat perlu tahu kalau pemberhentian maupun pengangkatan itu cacat formil karena dasar hukumnya tidak jelas.” Ungkap Zahry Sutiono atau yang akrab disapa Jarot. Sabtu, 13 Juli 2024.

Kedatangan anggota BPD ke kantor kecamatan setempat merupakan bentuk respon atas situasi yang terjadi saat ini, yaitu isu pergantian Pj Kepala Desa yang menuai polemik.

Bahkan Jarot menyatakan bahwa BPD tidak bisa bekerjasama dengan orang yang dalam hal pengangkatannya cacat formil. Lebih-lebih tadi hasil musyawarah, semua BPD menolak pergantian Pj Kepala Desa.

“Selama belum ada penjelasan pada kami, dasar hukum yang mana. Misal hanya berpatokan pada perbub yang ini, jelas itu salah. Ayolah taat pada aturan. Sebab ketika orang itu datangnya dengan cara yang salah atau datang ke orang yang salah, maka produknya juga salah”, ujarnya.

Ia berharap isu pergantian Pj kepala desa dilakukan setelah terlaksananya Pemilukada, agar tidak bertabrakan dengan undang-undang, juga perlu adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan PJ Kades.

“Kalau memang diperbaiki. Hasil evaluasi disampaikan, jika PJ Kades tidak baik, maka sampaikan pada kami (BPD)agar setelah itu akan disampaikan ke pak Camat untuk ditindak lanjuti”, pungkasnya.