Example 728x250
NasionalPolitikTerkini

Tak Ada Larangan, Bawaslu Sebut RT RW Boleh Ikut Kampanye Dukung Paslon

460
×

Tak Ada Larangan, Bawaslu Sebut RT RW Boleh Ikut Kampanye Dukung Paslon

Sebarkan artikel ini
IMG 20241026 WA0020 768x567 1

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Muhammad Ajat menegaskan, bahwa Ketua RT RW yang ada, boleh saja jika ada yang ikut kampanye pada pemilu 2024.

“Untuk RT RW tidak ada masalah, mau ikut kampanye silakan saja di uud 10 2016 pasal 70 ayat 1 huruf c memang hnya kepala desa atau Lurah dan perangkat desa yang di larang kampanye

Di permendagri no 569 tahun 2018 Rt Rw Merupakan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) tidak berafiliasi kepada partai politik,” kata Ajat bawaslu provinsi, Sabtu (26/10/2024)

Beredar postingan statmen rt yang mendukung salah satu paslon no urut 02 yang menyebutkan Wakil bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah. Bawaslu provinsi mengatakan tidak jadi masalah itu sah sah saja. Karena kata dia, hingga saat ini, tidak ada aturan pemilu secara khusus, yang mengatur tentang larangan RT RW yang ingin ikut dalam kampanye.

“Cobalah cari aturan mana yang mengatur RT RW dilarang untuk kampanye,” ujar warga kabupaten Tangerang kepada awak media.

Bahkan lanjut nya , perangkat RT RW juga boleh memberikan simbol kepada salah satu pasangan calon wakil bupati yang maju pada Pilbup 2024.

“Silakan saja tak ada masalah kalau menunjukkan simbol. Asalkan RT RW bukan berstatus sebagai PNS atau TNI-Polri,” ujarnya.

Menurut bawaslu, yang menjadi persoalan itu, ketika ada Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang tebang pilih dalam memfasilitasi paslon.

“Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat nah itu yang tidak boleh,” terangnya.
Bukan hanya RT RW, kata bawaslu, siapa pun yang menghambat paslon yang ingin melakukan kampanye, karena itu termasuk melanggar aturan.
“Jika paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang pemilu sudah jelas ada pidananya,” tukasnya.(ajat)

 

Red/tims

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.