Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari informasi palsu dan ujaran yang menyesatkan, Personil Polsek Kapuas Kuala Ka Spkt II Aiptu Agus Indramayu melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menggunakan spanduk terkait bahaya penyebaran hoax dan ujaran kebencian kepada masyarakat di Desa Tamban Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Sabtu Skj 11.00 Wib.(26\10\\2024).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Hendik Sulistiyono menerangkan pentingnya kehati-hatian untuk menyikapi sebuah berita atau informasi yang beredar di media sosial ataupun media online.
Ia juga menyebutkan tentang betapa bahayanya ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat.
“Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mampu menyaring informasi dan tidak terpancing emosi oleh berita yang tidak terverifikasi kebenarannya,” sambungnya.
Kapolsek Kapuas Kuala AKP H. NURKHOLIS MAJID S.H.,M.H., menyampaikan “ sosialisasi yang dilakukan ini menunjukkan peran aktif kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial serta memahami dampak dari informasi yang tidak valid.
“Kita harus waspada terhadap berita palsu atau hoaks yang dapat merusak kebenaran dan mengganggu ketentraman masyarakat,” tutup Kapolsek.