Example 728x250
Terkini

Jarot Sebut BPD di Kecamatan Robatal Tak Akan Bekerja Sama dengan Pj Kades, Ini Alasannya

7
×

Jarot Sebut BPD di Kecamatan Robatal Tak Akan Bekerja Sama dengan Pj Kades, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240713 061732 2
Zahry Sutiono didampingi oleh ketua BPD menyarankan berkas penolakan pergantian Pj Kades ke Camat Robatal

Analisnews.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap tidak akan bekerja sama dengan pejabat (Pj) kepala desa.

Hal ini diungkapkan oleh Zahry Sutiono ketua BPD Torjunan sekaligus koordinator BPD di Kecamatan Robatal saat melakukan musyawarah terkait evaluasi dan pergantian Pj Kades di Pendopo Kantor Kecamatan setempat.

“BPD tidak bisa bekerjasama dengan orang yang dalam hal pengangkatannya cacat formil”, ungkapnya dengan tegas.

Sebab berkumpulnya ketua dan anggota BPD di Kantor Kecamatan Robatal itu merupakan bentuk respon atas situasi yang terjadi saat ini, yaitu isu pergantian pejabat kepala desa yang menuai polemik.

“BPD Kecamatan Robatal sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) luar biasa yang membahas mengenai Pejabat (Pj) Kepala Desa, dan menyimpulkan kegiatan evaluasi kepala desa di Kabupaten Sampang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas”, ujar Zahry Sutiono.

Tak hanya itu, BPD di Kecamatan Robatal juga kecewa atas ketidak terbukaan Pemerintah Daerah dalam hal evaluasi Pj Kades dan pengangkatan Pj Kades.

“Kalau memang diperbaiki. Hasil evaluasi disampaikan, jika Pj Kades tidak baik, maka sampaikan pada kami (BPD) agar setelah itu akan disampaikan ke pak Camat untuk di tindak lanjuti”, jelasnya. Sabtu (13/07/2024).

BPD di Kecamatan Robatal menolak pergantian Pj Kades ini bukan karena unsur politik atau ada kepentingan politik, lanjut Zahry Sutiono yang akrab disapa Jarot, tapi karena Bupati atau PJ bupati tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa atau Pj Kades kecuali memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat 2 Perbup No 27 Tahun 2021 dan dalam pasal 71 ayat 3 di Perbup yang sama hak, dan kewajiban Pj kades sama dengan kades definitif.

“Dalam perbub itu tidak ada hak Bupati memberhentikan kepala desa dan pengangkatan kepala desa. Jika memang ingin dilanjutkan, maka mereka harus membuat perbub yang baru. Dan kami menilai pergantian Pj Kades itu cacat formil karena dasar hukumnya tidak jelas”, jelasnya.

Selama belum ada penjelasan pada kami, dasar hukum yang mana. Misal hanya berpatokan pada Perbup yang ini, jelas itu salah.

“Orang yang datangnya dengan cara yang salah atau datang ke orang yang salah, maka produknya juga salah”, pungkasnya.

Sementara Camat Robatal, Revelino Diaz Steny mengatakan, bahwa kedatangan anggota BPD ke kantor kecamatan merupakan bentuk respon terhadap isu-isu yang tengah berkembang dan itu wajar.

“Jadi BPD ini menjalankan fungsi mereka sebagai kontrol, mereka juga posisinya sekarang sama dengan posisi pengawasan dalam artian, apapun yang dikerjakan PJ dan apapun pergantiannya mereka lebih kritis daripada kita. Karena yang tahu keadaan Desa, dan tahu PJ desa, itu kan BPD”, ujarnya.

Revelino Diaz Steny juga mengungkapkan bahwa pihak nya akan memfasilitasi permintaan dari BPD, karena merupakan perwakilan dari masyarakat dan BPD juga memiliki hak untuk tim menilai kinerja dari pejabat kepala desa.

“Kami akan memfasilitasi permintaan BPD desa, jadi 7 Desa tadi yang mengikuti musyawarah desa se kecamatan Robalalnpermintaannya akan kami akomodir dan kami berikan kepada PJ Bupati, tim evaluasi dan DPMD.” Jelas nya.

Terakhir, pihaknya berharap kegiatan di desa berjalan dengan tenang, baik kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan kepemudaan.

“Harapan kami, tidak ada istilahnya gejolak-gejolak sedikit apalagi besar.Sehingga semua keinginan masyarakat bisa kami akomodir”, tukasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.