Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sampaikan Imbauan kepada Warga Cegah Karhutla

4
×

Polsek Kapuas Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sampaikan Imbauan kepada Warga Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 28 at 09.10.12Kapuas Timur-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Polsek Kapuas Timur di bawah pimpinan Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari Karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (28/10/2024) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 10 28 at 09.10.23Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Timur memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Timur menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.