Pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 Pukul 09.45 Wib, Personil Polsek Kapuas Hilir
– KA SPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA YUWANSON,
– Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum di Perkantoran dan Pemukiman warga Jl. Kapuas Seberang II RT.006 Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng dengan sasaran Warga dan Tokoh Masyarakat di Jl. Kapuas Seberang II RT.006 Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kal-Teng
Adapun kegiatan tersebut agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang – PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM Nomor: Mak/2/XI/2023 tentang PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dilarang :
– membawa, memiliki, menyimpan senjata api, Amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun;
– membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.
Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selama Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, Situasi dalam keadaan Aman dan kondusif