Example 728x250
Terkini

Bapas Gorontalo Bantu Evakuasi Sejumlah WBP di Lapas

9
×

Bapas Gorontalo Bantu Evakuasi Sejumlah WBP di Lapas

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2024 07 12 at 14 26 59 70953fcb 66912f61c925c41fe371eaca 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Musibah Tanah Longsor sekaligus Banjir yang melanda Gorontalo satu pekan ini karena dengan meluapnya dua sungai besar melintas adalah sungai Kabupaten Bone Bolango dan sungai Kota Gorontalo. Jumat (12/07/2024).

Dimana dua sungai besar itu adalah sungai Bone dan sungai Bolango sehingga menyebabkan seluruh aktifitas lumpuh total.

Tidak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo tidak dapat melakukan rutinitas seperti biasa, termasuk pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini mendorong Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar untuk mengambil langkah strategis dengan melakukan evakuasi sejumlah WBP ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato.

Bapas Gorontalo dalam hal ini Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo RM Dwi Arnanto bersama tim ikut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Gorontalo bersama dengan Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan sejumlah pejabat terkait.

whatsapp image 2024 07 12 at 21 26 04 d1754350 1 66912f49ed641563565480c2

Lebih lanjut, Kakanwil memimpin langsung pelaksanaan evakuasi terhadap 32 orang WBP yang kamar huniannya terdampak banjir cukup parah.

Evakuasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas pengamanan internal pemasyarakatan sebanyak 9 orang dan dari unsur kepolisian, menggunakan mobil trans pemasyarakatan milik Lapas.

Balai Pemasyarakatan Gorontalo juga turut membantu dengan menurunkan Peutugas BKO bantuan jaga selama empat hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo dalam rangka turut membantu Lapas dalam menghadapi situasi yang ada.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.