Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gelar Aksi di Gedung DPRD Sumut, Minta Segera Sahkan Perda Masyarakat Adat

9
×

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gelar Aksi di Gedung DPRD Sumut, Minta Segera Sahkan Perda Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
IMG20241028103815 scaled

AnalisNews.co.id, MEDAN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Sumut, WALHI Sumut, Bakumsu, BPRPI Sumut, dan beberapa komunitas adat di Sumatera Utara kembali Menggelar Aksi di kantor DPRD Sumatera Utara, Senin ,28 Oktober 2024 di jln Imam Bonjol Medan.

Terlihat ratusan massa aksi tersebut memadati gerbang gedung DPRD Sumut dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang bertuliskan”Cabut izin PT. TPL” Sahkan Ranperda Masyarakat Adat”

Ansyarudin Ketua Aman Sumut dalam orasinya menyampaikan “kami masih menunggu pengakuan administrasi yang belum selesai sehingga rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan selama tahun 2024 kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin marak” termasuk kriminalisasi ketua adat sorbatua sialagan yang memperjuangkan hak tanah leluhurnya”ujar nya.

“serta intimidasi dan kekerasan oleh aparat yang dialami komunitas adat lainnya seperti komunitas adat rakyat penunggu yang ada di Deli Serdang dan Langkat yang berkonflik dengan PTPN 2 dan sekarang dengan pengembang dan mafia tanah dengan dalih proyek strategis nasional, dan komunitas adat Lamtoras yang berkonflik dengan perusahaan PT TPL hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran Perda untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang”dan kami berharap Anggota DPRD Sumut yang Baru dilantik untuk periode 2024 – 2029 untuk membahas dan mensahkan Ranperda Masyarakat Adat di provinsi Sumatera Utara ini “jelas Ansyarudin di atas mobil komando.

Setelah satu jam komunitas Masyarakat Adat menyampaikan orasinya, hingga massa aksi mengelar ritual adat di depan gedung DPRD Sumut, akhir nya Anggota DPRD Sumut Aswin Parinduri yang juga Ketua fraksi Partai Golkar keluar menemui massa aksi.

Aswin Parinduri sempat menaiki mobil komando, dan menyapa massa aksi, dan mengatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi ini.

“saya sebagai ketua fraksi Golkar nanti akan membawa aspirasi ini ke Bamperda, “pastinya saya berkomitmen sesuai pidato presiden bahwa tidak boleh ada rakyat yang miskin di Indonesia ini”ujar nya.

“Dan kita tetap mengacu pada aturan yang ada, apa pun yang disampaikan masyarakat mari sama-sama kita tampung dan disesuaikan dengan aturan”sebut Aswin saat menerima draft Ranperda Masyarakat Adat.

img 20241028 2008033251478014467478419

Terlihat pada kesempatan yang sama namun waktu yang berbeda anggota DPRD Sumut dari fraksi Nasdem Kurniawan Laoli juga menyapa massa aksi di luar gedung DPRD Sumut.

Kemudian dalam siaran pers nya,Aman Sumut Dan Bakumsu menjelaskan Pengesahan perda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat dan meminimalisir konflik lahan dan mencegah kriminalisasi dan cenderung mengarah kekerasan fisik yang sering di alami masyarakat adat ketika mempertahankan haknya.

DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024 berpendapat bahwa Perda ini tidak bisa disahkan karena rancangan undang-undang atau RUU masyarakat adat belum disahkan di tingkat nasional namun provinsi lain seperti Papua Kalimantan dan Bali telah berhasil mengesahkan Perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU masyarakat adat di DPR RI.

Dengan adanya Perda ini akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tak terdaftar di instansi pemerintahan daerah setempat perlindungan ini diharapkan juga mempercepat pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumatera Utara ini merupakan langkah penting untuk menghentikan praktik intimidasi dan kriminalisasi serta menciptakan tata kelola lahan yang lebih kondusif.

Koalisi percepatan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumut menuntut :

  1. Bapemperda memasukkan ranperda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ke dalam propemperda tahun ini.
  2. DPRD Sumatera Utara agar segera mengesahkan ranperda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara.
  3. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi dan penggusuran di seluruh wilayah adat di Provinsi Sumatera Utara.(F5/tim)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.